Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 120 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul tertanggal 23 September 2016. Berdasarkan peraturan daerah tersebut telah dilaksanakan penataan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian yang disesuaikan dengan kebutuhan, karakteristik, potensi, dan kemampuan daerah untuk mendukung terselenggaranya pemerintahan dan pembangunan di daerah. Pembentukan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul sebagai organisasi perangkat daerah baru, menyelenggarakan aspek komunikasi dan informatika, statistik dan persandian yang merupakan gabungan OPD dan bagian dari OPD yaitu :
Kemudian pada tanggal 12 Agustus ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2019 atas perubahan dari perda sebelumnya. Berdasar dari perda tersebut, Dinas Kominfo Kabupaten Bantul merombak kedudukan, susunan organisasi dan tupoksi melalui Peraturan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2019.
Selanjutnya pada tanggal 25 Agustus ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. Berdasarkan Perda tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Bantul Nomor 168 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
Unduh berkas: